SHUTTERSTOCK Nonton film |
Untuk persoalan pajak royalti film impor, saat ini sudah diringankan. Sebab, pemerintah telah memutuskan untuk tidak mengenakan pajak royalti bea masuk film impor selama dua tahun ke depan. Hal ini bertujuan agar para importir film dapat mendatangkan film-film impor ke dalam negeri dalam waktu dekat. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan importir film.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Johny Syafrudin menyambut baik keputusan pemerintah untuk tidak mengenakan royalti bea masuk film impor. Menurutnya, keputusan pemerintah untuk tidak mengenakan royalti bea masuk film bisa mempercepat film-film impor Amerika Serikat ke dalam negeri. "Kami setuju atas putusan pemerintah ini karena keputusan tersebut bisa membangkitkan lagi industri bioskop dalam negeri," kata Johny kepada KONTAN, Rabu (13/7/2011).
Menurut Johny, pemerintah sebenarnya bukan menunda pengenaan royalti bea masuk film impor, melainkan tidak mengenakan royalti bea masuk film impor selama dua tahun. Meskipun demikian, Johny mengatakan, saat ini masih belum ada surat resmi dari pemerintah, yakni Kementerian Keuangan, tentang keputusan tidak memungut royalti bea masuk film impor ini. Kalau surat resminya sudah turun, para importir akan bergerak cepat untuk mendatangkan film-film impor dari luar negeri, seperti Harry Potter, untuk masuk ke Indonesia.
Johny berharap surat resminya segera terbit dalam waktu dekat. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan pelaku importir dalam rangka membangkitkan industri perfilman dalam negeri. Selain itu, akan ada importir baru, yakni Omega Film. Dengan demikian, film-film impor akan dipercepat masuk ke dalam negeri. Apalagi, pihak produsen film Amerika Serikat (MPAA) sudah tahu informasi terbaru ini sehingga dapat mempercepat masuknya film-film dari AS ke dalam negeri.
sumber
No comments:
Post a Comment