Friday, December 31, 2010

Jual Cewek Online Rp 2,5 Juta


Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) membongkar sindikat praktik prostitusi yang dijalankan lewat internet.
“Sindikat ini merupakan praktik prostitusi khusus wanita panggilan dengan tarif  tinggi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yan Fitri di Jakarta, Kamis (30/12/2010).
Petugas menangkap dua tersangka brinisial VWW alias RV yang berperan sebagai pengelola website dan seorang wanita berinisial WM alias A sebagai mucikari.
Yan mengatakan anggota Satuan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar penawaran praktik prostitusi melalui sebuah laman.
Yan menyebutkan sindikat prostitusi menerima bayaran sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta sekali transaksi dari wanita panggilan yang mendapatkan pelanggan.
Perwira menengah kepolisian itu, menjelaskan awalnya polisi mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi melalui internet. Kemudian petugas menelusuri sindikat itu hingga mendapatkan nomor kontak mucikari yang mencarikan pelanggan bagi wanita panggilan itu.
Selanjutnya anggota menjebak mucikari untuk bertransaksi di sbuah Hotel di Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, lalu menangkap seorang mucikari bernama W dan tersangka pengelola situs pemesanannya. “Tersangka sudah beroperasi sejak 2008,” ujar Yan.
Petugas juga menyita telepon selular milik tersangka, uang tunai Rp1,7 juta dan satu dus alat kontrasepsi. Kedua tersangka dikenakan Pasal 295 juncto Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 1945 tentang praktik prostitusi dan mucikari dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan.
http://www.surya.co.id/2010/12/30/jual-cewek-online-rp-25-juta.html

No comments:

Post a Comment